- PENGERTIAN
- DASAR HUKUM
- JENIS PERJADIN
- PRINSIP PERJADIN
- KETENTUAN PENGGANTIAN BIAYA PERJADIN
- KOMPONEN PERJADIN
- PENGGANTIAN BIAYA PENGINAPAN
- PELAKSANAAN PERJADIN
- PENGGUNAAN AKUN PERJADIN
- PEMBAYARAN PERJADIN
- LAMPIRAN SPJ PERJADIN
Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak Tetap;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai tidak tetap.
- Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam kkota dari tempat kedudukan ketempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ketempat kedudukan semula didalam negeri.
- Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah
- Kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang tumpang tindih atau rangkap;
- Tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama;
- Perjalanan Dinas hanya dilaksanakan oleh pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai;
- Tidak terdapat Perjalanan Dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor;
- Mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
- Secara filosofis, Perjalanan Dinas merupakan salah satu wujud belanja negara yang memerlukan mobilitas pegawai dalam pencapaian output suatu kegiatan, sehingga negara berkewajiban mengganti apa yang dikeluarkan oleh pegawai selama mobilisasi dalam mencapai output dimaksud, bukan sebagai unsur penambah penghasilan (pelaksana SPD tidak harus diuntungkan namun tidak dirugikan);
- Setiap penggantian biaya seyogyanya didukung bukti yang sah untuk menjaga prinsip akuntabilitas;
- Peran PPK dalam justifikasi penggantian biaya perjadin sangat diperlukan dalam menjaga prinsip-prinsip yang disebutkan diatas, terutama pada komponen SPPD yang terpaksa tanpa bukti;
- Setiap biaya yang tidak tersedia buktinya, pelaksana perjadin harus paham atas risiko temuan auditor yang menyebabkan pengembalian ke kas negara jika bukti untuk justifikasi PPK dimaksud tidak cukup kuat;
- PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran , pasal 35 (2) PMK 113/2012
- Uang Harian : terdiri atas uang makan, uang transport lokal, uang saku dan dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam PMK SBM
- Biaya Transport : dibayarkan sesuai dengan Biaya Rill (khusus transport kegiatan dalam kab/kota dapat dibayarkan lumpsum sesuai SBM)
- Biaya Penginapan : dibayarkan sesuai dengan biaya Rill dan berpedoman pada PMK SBM
- Uang Representasi : dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan
- Sewa Kendaraan Dalam Kota : dibayarkan sesuai dengan biaya Rill dan berpedoman pada PMK SBM (syarat pada PMK SBM : Pejabat Negara atau Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien)
- Biaya Menjemput/Mengantar Jenazah : Pemetian dan pengangkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan biaya Rill
- Dalam hal pelaksanaan SPD tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan.
- Biaya penginapan dapat diberikan sebesar 30% dari SBM tarif hotel dikota tempat tujuan, dengan ketentuan:
- tidak terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, sehingga pelaksana SPD menginap ditempat menginap yang tidak menyediakan kuitansi/bukti biaya penginapan;
- terdapat hotel atau tempat menginap lainnya, namun pelaksana SPD tidak menginap dihotel atau tempat menginap lainnya tersebut.
- Sesuai Pasal 13 ayat (3) Per-22/PB/2013, Biaya penginapan sebesar 30% tidak diberikan untuk:
- Perjalanan Dinas Jabatan dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam yang dilaksanakan pergi dan pulang dalam hari yang sama;
- Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan jenisnya yang dilaksanakan dengan paket meeting fullboard dan
- Perjadin Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas diselenggarakan dalam rangka, seminar dan sejenisnya dengan beban biaya oleh satuan kerja penyelenggara, penerbitan SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar peserta yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja penyelenggara
- Uang saku rapat dapat diberikan kepada peserta rapat yang diselenggarakan didalam kantor diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
- Uang saku rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya.
- Pemberian uang saku rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, diberikan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan minimal 4 (empat) jam diluar jam kerja
- tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur
- Satu orang peserta rapat hanya berhak mendapatkan uang saku rapat satu kali dalam satu hari
- Uang saku rapat hanya dapat dibayarkan untuk rapat yang diselenggarakan diluar jam kerja pada hari kerja satuan kerja bersangkutan
- Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 Jam
- Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113)
- Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112)
- Halfday Meeting (rapat diluar kantor min 5 jam tanpa menginap) (akun 524114)
- Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota Lebih dari 8 Jam
- Perjadin Dalam Kota Biasa (akun 524113)
- Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112)
- Fullday (rapat diluar kantor minimal 8 jam tanpa menginap) (akun 524114)
- Fullboard Meeting Dalam Kota (akun 524114)
- Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota
- Perjadin Biasa (akun 524111)
- Perjalanan Dinas Tetap (akun 524112)
- Fullboard Meeting luar kota (rapat diluar kantor sehari penuh dan menginap) (akun 524119)
- Perjalanan Dinas Pindah
- Perjadin Biasa (akun 524111)
- Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah Perjalanan Dinas Selesai :
- Dokumen Laporan Pelaksanaan Perjadin disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat 5 hari kerja stelah perjadin dilaksanakan
- Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Perjadin Jabatan disampaikan kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjadin dilaksanakan
- Perjalanan Dinas Jabatan
- ST yang sah dari atasan pelaksana SPD
- SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat ditempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas
- Tiket pesawat, boarding pass, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya
- Daftar pengeluaran Rill sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IX PMK 113/2012, apabila bukti pada huruf c, e, f tidak diperoleh
- Bukti sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak dibidang jasa penyewaan kendaraan
- Bukti Pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya
- Perjalanan Dinas Pindah
- FC surat keputusan pindah
- SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang
- kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian
- kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transport
- kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang