Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan diwilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan

Dalam melaksanakan tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:

a.    Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;

b.   Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

c.   Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

d.   pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko  kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

e.  pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;

f.    pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;

g.    Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;

h.   Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;

i.    Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;

j.  Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan 

k. Pelaksanaan urusan administrasi KKP