Sejarah & Gambaran Umum

Sejarah perkembangan KKP tidak terlepas dari sejarah perkembangan Karantina di dunia. Karantina berasal dari bahasa latin yaitu “Quadraginta” yang artinya 40. Angka 40 berasal dari peristiwa isolasi yang dilakukan terhadap penderita penyakit menular selama 40 hari agar tidak menyebar ke orang lain. Tahun 1348 lebih 60 juta penduduk dunia meninggal karena penyakit Pest (dulu dikenal peristiwa Black Death). Tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang kapal dari daerah terjangkit pest harus diisolasi di suatu tempat di luar pelabuhan agar bebas dari penyakit tersebut. Ini adalah sejarah tindakan karantina yang pertama dilakukan. Tahun 1383 UU Karantina ditetapkan pertama kali di Marseille Prancis. Tahun 1911 di Indonesia penyakit pest muncul di Surabaya, tahun 1916 muncul pest di Semarang dan tahun 1923 pest muncul dengan masuk melalui pelabuhan Cirebon.

Pada waktu itu (zaman kolonial Belanda) regulasi yang berlaku adalah Quarantine Ordonantie (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911), penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh Haven Arts (Dokter Pelabuhan) di bawah Haven Master (Syahbandar). Pada waktu itu Haven Art hanya ada dua yaitu di Pulau Rubiah (Sabang) dan di Pulau Onrust di Teluk Jakarta. Tahun 1949 pemerintah RI membentuk 5 pelabuhan Karantina yaitu :

  1. Pelabuhan Karantina Kelas I di Tanjung Priok
  2. Pelabuhan Karantina Kelas I di Sabang
  3. Pelabuhan Karantina Kelas II di Surabaya
  4. Pelabuhan Karantina Kelas II di Semarang
  5. Pelabuhan Karantina Kelas III di Cilacap

Inilah awal keberadaan Kesehatan Pelabuhan di Indonesia. Tahun 1959 Indonesia mengeluarkan PP No.53 tentang penyakit Karantina dan tahun 1962 dibuat UU Karantina No.1 tentang Karantina Laut dan No.2 tentang Karantina Udara. Tahun 1970 terbit SK Menteri Kesehatan No.1025/DD/Menkes/78 tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU). Tahun 1978 terbit SK Menkes No.147/Menkes/IV/78 DKPL/DKPU dilebur menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan, dengan Eselon IIIB, yakni 10 KKP Kelas A dan 34 KKP Kelas B. Tahun 1985 terbit SK Menkes No.630/Menkes/XII/85 menggantikan SK No. 147/Menkes/IV/78, Jumlah KKP Kelas B bertambah 2 yaitu Bengkulu dan Dilli sehingga jumlah seluruh KKP menjadi 46. Tahun 2004 terbit SK Menkes No.265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, bahwa klasifikasi KKP berubah menjadi KKP Kelas I, II dan III.

Kemudian pada tahun 2007, terbit Permenkes nomor 167 merupakan perbaikan Kepmenkes No. 265 yakni penambahan KKP kelas III menjadi 32 KKP sekaligus wilayah kerjanya dan pada tahun 2008 perubahan Permenkes menjadi No. 356. Yang didalam terdapat beberapa perubahan. Pada tahun 2011 terjadi lagi perubahan Permenkes menjadi nomor 2348 dengan penambahan satu kelas KKP Kelas IV, yaitu Yogyakarta sehinga yang semuanya menjadi 4 Kelas, yaitu :

Kelas I, 7 Kantor Kesehatan Pelabuhan, yaitu :

  1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok
  2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Denpasar
  3. Kantor Kesehatan Pelabuhan Surabaya
  4. Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno Hatta
  5. Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan
  6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Makasar
  7. Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam

Kelas II, 21 Kantor Kesehatan Pelabuhan, yaitu :

  1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Pinang
  2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Banjarmasin
  3. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kendari
  4. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tarakan
  5. Kantor Kesehatan Pelabuhan Mataram
  6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Padang
  7. Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang
  8. Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang
  9. Kantor Kesehatan Pelabuhan Probolinggo
  10. Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon
  11. Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru
  12. Kantor Kesehatan Pelabuhan Balikpapan
  13. Kantor Kesehatan Pelabuhan Manado
  14. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandung
  15. Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten
  16. Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak
  17. Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda
  18. Kantor Kesehatan Pelabuhan Cilacap
  19. Kantor Kesehatan Pelabuhan Panjang
  20. Kantor Kesehatan Pelabuhan Jayapura
  21. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun

Kelas III, 20 Kantor Kesehatan Pelabuhan, yaitu :

  1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Pangkal Pinang
  2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung
  3. Kantor Kesehatan Pelabuhan Tembilahan
  4. Kantor Kesehatan Pelabuhan Jambi
  5. Kantor Kesehatan Pelabuhan Dumai
  6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Palu
  7. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang
  8. Kantor Kesehatan Pelabuhan Biak
  9. Kantor Kesehatan Pelabuhan Sorong
  10. Kantor Kesehatan Pelabuhan Manokwari
  11. Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit
  12. Kantor Kesehatan Pelabuhan Banda Aceh
  13. Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke
  14. Kantor Kesehatan Pelabuhan Lhoksemawe
  15. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bengkulu
  16. Kantor Kesehatan Pelabuhan Poso
  17. Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangkaraya
  18. Kantor Kesehatan Pelabuhan Gorontalo
  19. Kantor Kesehatan Pelabuhan Ternate
  20. Kantor Kesehatan Pelabuhan Sabang

Kelas IV, 1 Kantor Kesehatan Pelabuhan yaitu:

  1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mempunyai peran dan berkontribusi dalam tercapainya tujuan strategis Kementerian Kesehatan terutama dalam peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai mana tertuang dalam tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan diwilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Kantor Kesehatan Pelabuhan merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Undang – Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara kelembagaan, eksistensi Kantor Kesehatan Pelabuhan didasarkan atas Permenkes RI Nomor : 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.     Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.