PPID Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan berdasarkan SK Kepala KKP Kelas III Tembilahan Nomor HK. 02.03/1/309/2022 Tanggal 4 Januari 2022 mempunyai tugas:
1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, dikelola, dikirim dan diterima KKP Kelas III Tembilahan.
2. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan KKP Kelas III Tembilahan.
3. Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
a. Menerima permohonan informasi dan memeriksa informasi yang diminta oleh pemohon
b. Meneruskan permohonan informasi kepada koordinasi pelayanan informasi
c. Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan
4. Membuat laporan berkala kepada kepala kantor
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pelayanan informasi publik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan cara mendownload form permohonan pada tautan berikut