Survei Kepuasan Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai amanat Reformasi Birokrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mengharapkan pengguna untuk dapat mengisi form survei tersebut, agar kami dapat mengevalusi kinerja pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat. 

Untuk mengisi survei tersebut silahkan klik disini