- PENGERTIAN GRATIFIKASI
- PERBEDAAN HADIAH, GRATIFIKASI, GRATIFIKASI ILEGAL, SUAP, DAN PEMERASAN
- SAYA MENDAPATKAN GRATIFIKASI ILEGAL, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN
- SEPERTI APA YANG DIMAKSUD DENGAN KONDISI TIDAK DAPAT MENOLAK ?
GRATIFIKASI adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
HADIAH
- Pemberian yang wajar
- Tidak Terkait sama sekali dengan jabatan
GRATIFIKASI
- Pemberian dalam arti luas
- Penerimanya pegawai negeri/Penyelenggara Negara
GRATIFIKASI ILEGAL
- Penerima Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Berhubungan dengan Jabatan
- Berlawanan dengan tugas dan Kewajiban
- Dapat menjadi bentuk korupsi investif atau tanam budi
- Tidak memerlukan adanya “meeting of mind” atau adanya unsur transaksional
SUAP
- Penerima Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Pemberian Berhubungan dengan Jabatan
- Pemberian berupa hadiah atau janji
- Pemberian biasanya ditujukan untuk menarik kehendak pegawai negeri/penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan kehendak pemberi suap
- Pemberian dapat juga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan penerima atau yang menurut pemberi ada hubungannya dengan jabatan.
PEMERASAN
- Penerima Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Bermaksud Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
- Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu.
TOLAK–> Gratifikasi ilegal wajib ditolak pada kesempatan pertama
LAPORKAN –> Apabila dalam kondisi tertentu anda tidak dapat menolak, maka segera laporkan penerimaan Gratifikasi ilegal kepada KPK.
- Diberikan secara tidak langsung
- Diberikan melalui kurir atau dititip ke penghuni/penjaga rumah
- Penolakan dapat membahayakan keselamatan jiwa/karir dari pihak penerima
- penolakan dikhawatirkan mengganggu hubungan baik kerja sama antar-instansi
- Pemberi tidak diketahui identitasnya sehingga tidak mungkin melakukan penolakan secara langsung