PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Tembilahan berdasarkan SK Kepala BKK Kelas II Tembilahan Nomor IR.02.01/C.X.12/614/2024 Tanggal 25 Januari 2024 mempunyai tugas:
1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, dikelola, dikirim dan diterima KKP Kelas III Tembilahan.
2. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan BKK Kelas II Tembilahan
3. Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
a. Menerima permohonan informasi dan memeriksa informasi yang diminta oleh pemohon
b. Meneruskan permohonan informasi kepada koordinasi pelayanan informasi
c. Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan
4. Membuat laporan berkala kepada kepala Balai
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pelayanan informasi publik Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Tembilahan dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan cara mendownload form permohonan pada tautan berikut :