Tugas Pokok UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan diwilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
b. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
c. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
e. Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
f. Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
g. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
h. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
i. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
j. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
k. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan