Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik pemerintah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Tembilahan sebagai Badan Publik/Satuan Kerja yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direkorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak luput dari tuntutan tersebut. Sebagai respon atas hal tersebut, KKP Kelas III Tembilahan memiliki komitmen penuh untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi publik dengan membangun Sistem Pengelolaan Dokumen dan Informasi Publik yang tertata dengan baik dan membentuk pusat layanan dokumen dan informasi publik yang profesional dan bermutu.
Jenis-jenis informasi yang diberikan oleh KKP Kelas III Tembilahan adalah sebagai berikut:
1. Informasi publik KKP Kelas III Tembilahan meliputi informasi yang berkaitan dengan:
a. Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
b. Program Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
c. Kegiatan dan kinerja KKP Kelas III Tembilahan
d. Prosedur penerbitan Dokumen Kekarantinaan Kesehatan :
1) Surat Izin Berlayar / Port Health Quarantine Clereance
2) Sertifikat Vaksin Internasional / International Certificate of Vaccine
3) Sertifikat Izin Karantina / Certificate of Pratique
4) Sertifikat Sanitasi Kapal / Ship Sanitation Certificate
5) Sertifikat OMKABA
6) Sertifikat P3K Kapal Laut
2. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh KKP Kelas III Tembilahan adalah:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
c. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
d. Informasi yang diminta belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
3. Informasi publik di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan:
a. Laporan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan;
b. Akuntabilitas Kinerja;
c. Rencana Umum Pengadaan;
d. Capaian Kinerja.
4. Informasi publik di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan yang wajib disediakan setiap saat meliputi informasi yang berkaitan dengan:
a. Visi dan Misi Organisasi;
b. Struktur Organisasi
c. Tugas dan Fungsi;
d. Prosedur penerbitan:
1) Surat Izin Berlayar/Port Health Quarantine Clereance
2) Sertifikat Vaksin Internasional/International Certificate of Vaccine
3) Sertifikat Izin Karantina/Certificate of Pratique
4) Sertifikat Sanitasi Kapal/Ship Sanitation Certificate
5) Sertifikat OMKABA
6) Sertifikat Obat-obatan (P3K) Kapal Laut
5. Informasi publik di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan yang dikecualikan untuk disediakan dan diumumkan meliputi:
a. Informasi publik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dari hasil rapat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan yang bersifat tertutup yang dinyatakan rahasia;
b. Surat keputusan yang bersifat rahasia;
c. Surat atau dokumen KKP Kelas III Tembilahan yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan;
d. Surat atau dokumen yang diterima oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan yang substansinya dinyatakan rahasia oleh pemberi surat atau dokumen;
e. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan harus dirahasiakan;
f. Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi;
g. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau berupa wasiat seseorang.
6. Informasi yang wajib diumumkan secara Serta-merta menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10 dengan acuan sebagai berikut:
a. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat menganam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (ayat 1)
b. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami (ayat 2). Dengan demikian, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan wajib menyampaikan Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sesuai dengan aturan tersebut.
SK Tim PPID BKK Kelas II Tembilahan
Program Kerja PPID 2024