PPID adalah kepanjangan dari Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai
pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai
dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan
keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan
informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu
pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Informasi dan Informasi Publik
Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung
nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai
kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara
dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan
badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi
Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi
Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan
tidak menyesatkan; Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik
dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; Badan Publik wajib
membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
Negara; Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau
media elektronik dan nonelektronik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
- PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat;
- PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
- PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama