Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. LHKPN bertujuan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Sementara itu, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan dalam satu tahun pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Laporan ini disusun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administrasi ASN dalam menyampaikan LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, khususnya di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Tembilahan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, cek laporan LHKPN BKK Kelas II Tembilahan Periode Tahun 2024 disini